Debat kali ini hanya bisa dihadiri 20 orang, yakni empat orang paslon, LO empat orang masing-masing paslon, lima komisioner KPU Muna ditambah dua komisioner Bawaslu Muna.
Sementara jurnalis tidak dapat meliput karena dilarang masuk didalam ruangan untuk mengikuti jalannya debat yang didalamnya ada enam sesi tersebut.
Larangan itu dikomplain oleh sejumlah wartawan. HR salah seorang wartawan media elektronik lokal bahkan sempat bersitegang dengan pihak KPU Muna selaku panitia, namun pihak panitia tetap bersikukuh. Alasannya jika larangan itu telah ditetapkan dalam PKPU 13 tahun 2020.
Discussion about this post