PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, per 28 Agustus 2020, jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.
Dari total tersebut, 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal dan 77 entitas lainnya dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra, per 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 113.962 debitur.
“Dengan outstanding kredit sebesar Rp6,17 triliun,” kata Fredly melalui rilis persnya, Rabu 2 September 2020.
Menurutnya, sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun.
Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 54.463 debitur.
“Dengan outstanding sebesar Rp 2,78 triliun,” beber Fredly.
View this post on Instagram
Discussion about this post