Keputusan tersebut, lanjut dia, tidak bisa ia lakukan karena tidak melakukan apa yang dituduhkan PT. Tiran Mineral terlebih dirinya tidak diberikan salinan dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dan beberapa dokumen yang dia konfirmasi kepada Ketua DPC Peradi Abdul Rahman tidak ada.
Setelah itu, rapat tersebut bukanlah mekanisme sidang etik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Advokat. Melainkan rapat klarifikasi biasa oleh DPC Peradi dan secara materil pendapat hukum dirinya mengenai PT. Tiran Mineral pada 9 Agustus 2021 tidak masuk dalam obyek sengketa sidang etik organisasi.
634 Siswa di Konut akan Ikuti Vaksinasi Covid-19 https://t.co/8weun5RgUf
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 25, 2021
“Pelanggaran kode etik terhadap advokat hanya terbatas mengenai hubungan kontraktual antara advokat dan klien atau hubungan sesama rekan sejawat. Oleh karenanya itu, pengaduan PT. Tiran Mineral mengenai pendapat hukum saya bukanlah ranah etik advokat dan organisasi tidak berwenang mengadili pengaduan tersebut,” ungkapnya.
“Pendapat Hukum saya mengenai PT. Tiran Mineral adalah sebagai bentuk kontrol publik dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. Secara substansi pendapat hukum saya mengandung dua hal uraian normatif tentang undang-undang minerba dan pertanyaan tentang legalitas perizinan PT Tiran Mineral,” bebernya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permintaan bahwa ia harus meminta maaf dan menyatakan perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap di media adalah hal yang tidak berdasar, mengada-ada dan mustahil untuk dilakukan. ini dibuktikan ia tidak menandatangani berita acara apapun dalam rapat tersebut.
Discussion about this post