“Pelanggaran kode etik terhadap advokat hanya terbatas mengenai hubungan kontraktual antara advokat dan klien atau hubungan sesama rekan sejawat. Oleh karenanya itu, pengaduan PT. Tiran Mineral mengenai pendapat hukum saya bukanlah ranah etik advokat dan organisasi tidak berwenang mengadili pengaduan tersebut,” ungkapnya.
“Pendapat Hukum saya mengenai PT. Tiran Mineral adalah sebagai bentuk kontrol publik dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. Secara substansi pendapat hukum saya mengandung dua hal uraian normatif tentang undang-undang minerba dan pertanyaan tentang legalitas perizinan PT Tiran Mineral,” bebernya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permintaan bahwa ia harus meminta maaf dan menyatakan perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap di media adalah hal yang tidak berdasar, mengada-ada dan mustahil untuk dilakukan. ini dibuktikan ia tidak menandatangani berita acara apapun dalam rapat tersebut.
“Kedua, bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, saya sudah resmi mengajukan surat permintaan informasi publik mengenai dokumen perizinan PT. Tiran Mineral kepada Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur PT. Tiran Mineral pada 12 Agustus 2021. Surat tersebut sebagai syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan sampai hari ini tahapan tersebut masih berjalan dan belum saya cabut,” ucapnya.
Ketiga, bila PT Tiran Mineral adalah perusahaan besar dan bonafid yang menghargai prinsip transparansi dan good corporate goverment (GCG) maka dokumen-dokumen publik terkait rencana investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel tidak ditutup-tutupi dan disembunyikan.
“Masa mau membangun smelter nikel yang membutuhkan investasi setidaknya USD 2 miliar biar website tak punya sebagai sarana informasi minimalis sebuah korporasi?,” pungkasnya.
Editor: Basisa
Discussion about this post