“Kedua, bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, saya sudah resmi mengajukan surat permintaan informasi publik mengenai dokumen perizinan PT. Tiran Mineral kepada Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur PT. Tiran Mineral pada 12 Agustus 2021. Surat tersebut sebagai syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan sampai hari ini tahapan tersebut masih berjalan dan belum saya cabut,” ucapnya.
Ketiga, bila PT Tiran Mineral adalah perusahaan besar dan bonafid yang menghargai prinsip transparansi dan good corporate goverment (GCG) maka dokumen-dokumen publik terkait rencana investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel tidak ditutup-tutupi dan disembunyikan.
“Masa mau membangun smelter nikel yang membutuhkan investasi setidaknya USD 2 miliar biar website tak punya sebagai sarana informasi minimalis sebuah korporasi?,” pungkasnya.
Editor: Basisa
Discussion about this post