Apalagi sistem sanksi yang ada belum mampu memberikan efek jera. Hal ini tampak dari pelaku kejahatan yang kerap kali keluar masuk bui dengan kasus serupa. Jika seperti itu, para pelaku kejahatan tak segan atau takut untuk melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam memiliki sistem perlindungan anak dengan tegaknya tiga pilar.
Pertama, adanya keimanan dan ketakwaan individu. Hal ini penting, karena seseorang jika memiliki hal itu, di mana pun dan kapan pun ia akan senantiasa menstandarkan perbuatannya sesuai dengan wahyu, bukan nafsu.
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Karena manusia bukan nabi apalagi malaikat yang tak luput dari salah dan khilaf, maka dari itu penting adanya budaya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat. Hal itu sebagai bentuk kepedulian dan tak rela orang lain, apalagi keluarga melakukan suatu kesalahan, apalagi kemaksiatan.
Ketiga, adanya peran negara. Pilar ketiga ini tak kalah penting, mengingat negara memiliki kekuatan hukum dalam membuat aturan dan menerapkannya, serta memberi sanksi yang tegas dan berefek jera bagi yang melanggar aturan atau berbuat kriminal.
Oleh karena itu, sulit memberantas kasus pencabulan ataupun kasus kriminal lainnya, jika sistem yang ada saat ini masih memberi celah tindakan tersebut.
Dari itu, tidakkah umat ini merindukan penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga Islam rahmatan lil alamin dapat dirasakan oleh seluruh umat. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Guru & Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post