Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang juga mengikuti Rakor ini telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra.
“Ke depan, bersama dengan penyelenggara dan pengawas Pemilu, kami akan menyelenggarakan deklarasi Pilkada damai, deklarasi netralitas ASN, melakukan sosialisasi kebijakan netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN bersama bupati/walikota se-Sultra,” ungkap Andap.
“Langkah preventif ini tentunya untuk menjaga netralitas ASN serta kondusifitas situasi jelang Pilkada serentak tahun 2024 di Sultra,” pungkas mantan Kapolda Sultra itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post