PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga yang selama digunakan untuk jalan haulling.
Akses jalan lintas tambang yang dilalui alat berat dan dump truck pengangkut ore nikel itu dibuka tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Oldi, SH menuding, PT GMS sengaja menerobos lahan kliennya untuk mempermudah proses pengangkutan ore nikel menuju terminal khusus (Tersus) atau jetty kendati lahan tersebut tengah bersengketa.
“Yang bersengketa ini antara warga. Perusahaan tidak punya kewenangan untuk memanfaatkan lahan itu untuk kepentingannya. Terlebih lagi masih dalam proses hukum,” katanya, Senin 6 Juni 2022.
Tidak sampai disitu saja, Oldi bahkan menyebut pihak perusahaan terindikasi melakukan perusakan di lahan yang diserobot. Modusnya melibatkan preman merusak satu unit pondok milik warga setempat.
Anehnya, pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran, sehingga PT GMS leluasa beraktivitas tanpa ada izin dari pemilik lahan.
Atas semua itu, Oldi menduga telah terjadi kongkalikong antara PT GMS, kepolisian dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel.
Padahal, kata Oldi, alas hak yang dipegang kliennya adalah surat keterangan tanah (SKT) yang notabene bukanlah produk dari BPN.
Discussion about this post