“Pihak BPN yang dihadirkan oleh kepolisian kemarin hanya menentukan titik koordinat lokasi itu, tapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Kecuali, pihak Pengadilan yang bisa memutuskan karena SKT itu bukan produk dari BPN. Jadi tidak ada hubungannya penentuan titik koordinat dan SKT,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pondok milik warga setempat, Kapolsek Laonti, Iptu Ismunandar malah mengaku tidak tahu menahu.
“Nanti tanya saja ke Polres Konsel,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT GMS, Tubagus Riko dengan tegas membantah jika pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan.
“BPN sudah memploting titik koordinat berdasarkan SKT yang mereka miliki, dan batasnya jelas. Jadi dimana letak penyerobotan lahannya,” ucap Tubagus penuh tanya.
Penulis: Supyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post