Anehnya, pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran, sehingga PT GMS leluasa beraktivitas tanpa ada izin dari pemilik lahan.
Atas semua itu, Oldi menduga telah terjadi kongkalikong antara PT GMS, kepolisian dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel.
Padahal, kata Oldi, alas hak yang dipegang kliennya adalah surat keterangan tanah (SKT) yang notabene bukanlah produk dari BPN.
“Pihak BPN yang dihadirkan oleh kepolisian kemarin hanya menentukan titik koordinat lokasi itu, tapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Kecuali, pihak Pengadilan yang bisa memutuskan karena SKT itu bukan produk dari BPN. Jadi tidak ada hubungannya penentuan titik koordinat dan SKT,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pondok milik warga setempat, Kapolsek Laonti, Iptu Ismunandar malah mengaku tidak tahu menahu.
Discussion about this post