Menurutnya, logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007, yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
“Pendaftaran logo baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” beber Herzaky.
Ia menegaskan, pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat.
Discussion about this post