PENASULTRA.ID, KOLAKA TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim) segera menggelar rapat paripurna terkait pendefinitifan Abdul Azis sebagai Bupati Koltim masa jabatan 2023-2024.
“Juga pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim yang masih dijabat Abdul Azis,” kata Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh. Endang SA, Minggu 30 April 2023.
Menurutnya, desakan itu dilakukan karena kasus yang menimpa Bupati Koltim non-aktif, Andi Meriya Nur telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra, dari dua kasus yang melilit Mery, satu diantaranya yaitu kasus berkenaan dengan suap PEN telah inkrah ditingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebagaimana yang termaksud dalam putusan MA Nomor 523_K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Februari 2023, dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan.
“Sehingga kalau tidak salah bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara,” ujar Endang.
Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Mery, kata Endang, maka DPRD harusnya segera melakukan proses pendefinitifan Azis sebagai Bupati Kotim dan memproses penggantian Azis sebagai Wakil Bupati Koltim.
Discussion about this post