Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan apabila DPRD Koltim lamban memproses pendefinifan Azis dan pengisian jabatan wakil bupati maka akan berdampak pada pelayanan publik dan Koltim terancam tidak memiliki wakil bupati.
“Karena PP Nomor 12/2018 membatasi pengisian jabatan kepala/wakil kepala daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan,” ujar Endang.
Ia juga mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman Abunawas serta DPRD Sultra untuk turut mendesak DPRD Koltim agar segera melaksanakan pendefinitifan Azis dan pengisian jabatan wakil bupati.
Ali Mazi, kata Endang, harusnya mementingkan urusan seperti ini dari pada sekedar keliling bagi-bagi BLT dan melantik kepala sekolah. Tugas yang masih bisa diwakilkan kepada anak buahnya.
Diakhir penjelasannya, Endang menyatakan sebagai salah satu anggota koalisi pengusung Samsul-Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal Calon Bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.
“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi calon wabup, dan saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” Endang memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post