Surat tersebut berisi imbauan agar KPU mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan. Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Tuntutan pemohon ke Mahkamah Konstitusi dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Pembatalan ini khususnya menyasar perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 di beberapa kelurahan.
Denny mewakili pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon
Sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas Pemilu di Kota Tomohon. Dugaan pelanggaran yang terungkap mencerminkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
Denny Indrayana, yang merupakan pakar hukum tata negara yang memimpin tim kuasa hukum Pemohon, menyatakan optimisme terhadap peran MK dalam memberikan keputusan yang adil.
Agenda sidang hari ini ialah sidang permohonan. Setelah sidang oleh pasangan penggugat, pada sidang berikutnya, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU. Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post