“Saat dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu bilang belum bisa diproses. Setelah penetapan, dianggap sudah lewat 7 hari,” terang Denny.
Bawaslu Ingatkan KPU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 25 September 2024.
Surat tersebut berisi imbauan agar KPU mematuhi Pasal 71 dan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016, yang melarang pejabat daerah melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan. Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Tuntutan pemohon ke Mahkamah Konstitusi dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Pembatalan ini khususnya menyasar perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 di beberapa kelurahan.
Denny mewakili pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 3 dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Signifikansi Sidang PHPU Kota Tomohon
Discussion about this post