PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sengketa pemilihan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan I antara Partai Demokrat melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah berakhir hari ini.
Perkara dengan registrasi nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar menolak gugatan Partai Demokrat untuk seluruhnya.
Putusan tersebut memunculkan kekecewaan yang besar karena hakim mengenyampingkan berbagai fakta yang telah terang-benderang.
“Majelis hakim panel 1 MK lebih percaya dengan 500 lebih formulir yang penuh coret-coretan tidak wajar dibanding dengan 500 lebih formulir awal yang bersih tanpa coretan. Bahkan, sudah dikuatkan juga dengan saksi-saksi bahwa coret-coretan tersebut memang sengaja dibuat untuk memanipulasi hasil. Bukan sembarang saksi, tapi ini saksi yang melihat dan melakukan langsung perubahan atas instruksi oknum KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar,” tegas Kuasa Hukum Partai Demokrat, Prof. Denny Indrayana dalam keterangannya, Senin 10 Juni 2024.
Perkara ini awalnya bermula dengan Partai Demokrat mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan PAN dengan menambah suara sebesar 6.066. Argumen tersebut disertai dengan 810 alat bukti berupa formulir C. Hasil-DPR, C. Hasil Salinan-DPR, D. Hasil Kecamatan-DPR, dan dokumen-dokumen lainnya.
Dalil Partai Demokrat dibantah oleh KPU, PAN, dan Bawaslu yang menunjukan jenis dokumen yang sama namun dengan perolehan angka yang berbeda.
Namun yang menarik, setelah dicermati, meskipun ada perbedaan antara formulir milik Partai Demokrat, dengan formulir milik KPU, PAN, dan Bawaslu, justru dokumen milik Partai Demokrat lah yang bersih, tidak ada coretan, tipe x, dan pengubahan-pengubahan yang tidak wajar.
Sementara hampir seluruh dokumen yang ditunjukan oleh KPU, merupakan hasil tipe x dokumen yang sebelumnya disajikan Partai Demokrat, khusus pada kolom perolehan suara PAN, surat suara tidak sah, dan surat suara sah.
Begitu juga dengan hampir seluruh dokumen milik PAN, terdapat pencoretan yang hanya terjadi di kolom suara PAN, surat suara tidak sah, dan surat suara sah dari dokumen yang sebelumnya disajikan Partai Demokrat.
Pencoretan tersebut bahkan dibubuhi paraf yang sama untuk setiap lokasi TPS yang berbeda.
KPU menyatakan bahwa dokumen bersih yang diajukan Partai Demokrat adalah dokumen yang belum melalui tahap pembetulan di tingkat TPS. Sementara setelah pembetulan, terjadi perubahan perolehan hasil suara.
Discussion about this post