<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Agenda rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bersama dukungan elemen satuan kinerja (Desk) pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022 yang dijadwalkan pada Rabu 8 Februari 2023 akhirnya harus ditunda.</span> <span style="font-size: 17px;">Penundaan terpaksa dilakukan karena Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam bersama timnya tak dapat hadir alias absen dalam RDP tersebut. </span> <span style="font-size: 17px;">Pasalnya ia sedang ke Jakarta guna melakukan klarifikasi di Dirjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pengangkatan kembali empat calon kades atau cakades terpilih hasil Pilkades Serentak 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Sekertaris Komisi I DPRD Muna, Moh. Iksanuddin Makmun mengatakan, terkait surat Dirjen BPD Kemendagri, pihaknya tak tinggal diam. Dalam waktu dekat ia bakal melakukan konsultasi ke Biro Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). </span> <span style="font-size: 17px;">"Karena di surat itu ditujukan juga kepada gubernur dan bupati. Nah kita mau tau juga sikap dari pemerintah provinsi terkait surat tersebut," kata Iksanuddin, Rabu 8 Februari 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kemudian setelah kita dapat hasilnya, sambil menunggu hasil klarifikasi dengan pemerintah daerah, kemungkinan mereka pulang dari sana baru kita agendakan rapat," Iksan menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurut politisi Partai Gerindra Muna itu, jika hasil konsultasi dengan Biro Pemerintahan Sultra dan hasil klarifikasi dan konsultasi Desk Pilkades di Kemendagri sesuai dengan isi surat Dirjen BPD, maka administrasi tetap harus dijalankan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tetap harus dipenuhi isi surat itu dengan melantik seperti yang disebutkan dalam surat itu," ujar Iksan.</span> <span style="font-size: 17px;">Namun, apabila terjadi perbedaan pendapat antara hasil konsultasi Komisi I DPRD Muna di Biro pemerintahan Sultra dengan hasil klarifikasi Desk Pilkades di Kemendagri, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah untuk berkonsultasi dengan Kemendagri. </span> <span style="font-size: 17px;">"Misalnya ada isi surat seperti ini kemudian ada penafsiran seperti ini sehingga perintah surat ini tidak dilaksanakan dan diabaikan, nah ini nanti kita minta sikap dari Kemendagri seperti apa, untuk menyikapi surat mereka yang diabaikan oleh pemerintah daerah," kata Iksan.</span> <span style="font-size: 17px;">Iksan mengatakan, setelah mendapatkan hasil dan penjelasan dari Kemendagri, maka langkah selanjutnya Komisi I DPRD Muna bakal mengundang kembali Desk Pilkades untuk menyamakan persepsi.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kita samakan persepsi dan memberi tahukan mereka hasil konsultasi kita, jangan sampai konsultasi kita dengan mereke juga berbeda hasilnya.</span> <span style="font-size: 17px;">Tapi nantinya hasil konsultasi akan kita minta notulen isinya, biar itu menjadi pegangan kita, begitu pula hasil konsultasi Desk Pilkades," ujar Iksan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Persoalan ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah, karena kita tau sendiri Kemendagri adalah atasan langsung bupati," Iksan memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230208_200026_440.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/btie5KHCnrM
Discussion about this post