PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk segera melantik Kepala Desa (Kades) terpilih Wawesa dan Kades Oensuli hasil Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 2022 lalu.
Dewan juga mendesak Pemkab Muna untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan kades hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengatur adanya PSU di perhelatan Pilkades. Namun anehnya, Pemkab Muna berani mengambil langkah pelaksanaan PSU di perhelatan Pilkades serentak 2022 di Bumi Sowite.
Menurut politisi Partai Demokrat Muna itu, pelantikan Kades Wawesa dan Oensuli hasil PSU adalah ilegal.
“Kenapa ilegal, karna mereka terpilih tidak ada regulasi, tidak ada dasar yang mengatur tentang PSU di Undang-undang desa, Permendagri tidak ada PSU, peraturan bupati tidak ada PSU, lantas yang dilantik adalah hasil PSU, logikanya dimana,” kata Rasmin, Senin 20 Januari 2025.
Ia mengatakan, sebelumnya Komisi I DPRD Muna telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Muna terkait pelaksanaan pelantikan Kades terpilih Desa Wawesa dan Oensuli baru-baru ini.
Disaat RDP, Kadis DPMD Muna, Fajarudin Wunanto mengaku kepada anggota Komisi I DPRD Muna bahwa PSU memang tidak diatur dalam regulasi.
Olehnya itu komisi I DPRD Muna meminta untuk diadakannya rekomendasi untuk segera melantik kades terpilih Wawesa dan Oensuli yang sempat ditunda pelaksanaannya dikarenakan yang dilantik adalah kades hasil PSU.
Sebelumnya rekomendasi serupa juga dikeluarkan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Mei 2024.
Menyikapi rekomendasi Ombudsman Sultra itu, Fajarudin Wunanto selaku Kadis PMD Muna memastikan calon Kades terpilih Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu dan Oensuli Kecamatan Kabangka tetap akan dilantik.
Discussion about this post