<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk segera melantik Kepala Desa (Kades) terpilih Wawesa dan Kades Oensuli hasil Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 2022 lalu.</span> <span style="font-size: 17px;">Dewan juga mendesak Pemkab Muna untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan kades hasil pemungutan suara ulang (PSU). </span> <span style="font-size: 17px;">Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengatur adanya PSU di perhelatan Pilkades. Namun anehnya, Pemkab Muna berani mengambil langkah pelaksanaan PSU di perhelatan Pilkades serentak 2022 di Bumi Sowite. </span> <span style="font-size: 17px;">Menurut politisi Partai Demokrat Muna itu, pelantikan Kades Wawesa dan Oensuli hasil PSU adalah ilegal.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kenapa ilegal, karna mereka terpilih tidak ada regulasi, tidak ada dasar yang mengatur tentang PSU di Undang-undang desa, Permendagri tidak ada PSU, peraturan bupati tidak ada PSU, lantas yang dilantik adalah hasil PSU, logikanya dimana," kata Rasmin, Senin 20 Januari 2025.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, sebelumnya Komisi I DPRD Muna telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Muna terkait pelaksanaan pelantikan Kades terpilih Desa Wawesa dan Oensuli baru-baru ini.</span> <span style="font-size: 17px;">Disaat RDP, Kadis DPMD Muna, Fajarudin Wunanto mengaku kepada anggota Komisi I DPRD Muna bahwa PSU memang tidak diatur dalam regulasi. </span> <span style="font-size: 17px;">Olehnya itu komisi I DPRD Muna meminta untuk diadakannya rekomendasi untuk segera melantik kades terpilih Wawesa dan Oensuli yang sempat ditunda pelaksanaannya dikarenakan yang dilantik adalah kades hasil PSU.</span> <span style="font-size: 17px;">Sebelumnya rekomendasi serupa juga dikeluarkan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Mei 2024. </span> <span style="font-size: 17px;">Menyikapi rekomendasi Ombudsman Sultra itu, Fajarudin Wunanto selaku Kadis PMD Muna memastikan calon Kades terpilih Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu dan Oensuli Kecamatan Kabangka tetap akan dilantik.</span> <span style="font-size: 17px;">Namun demi pertimbangan keamanan, kemungkinan pelantikan Kades Wawesa akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">"Saya kira untuk keamanan kita semua baiknya pelantikan diproses setelah Pilkada Kabupaten Muna," tutur Fajarudin Wunanto yang dikutip dari laman salah satu media online, Kamis 11 Juli 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Kurang lebih dua bulan sudah perhelatan Pilkada serentak telah dilaksanakan. Akan tetapi pelantikan Kades terpilih Wawesa dan Oensuli belum juga dilakukan.</span> <span style="font-size: 17px;">Rasmin mengatakan, untuk menangkal kebocoran anggaran yang telah digunakan Kades hasil PSU selema ini, harusnya Pemkab Muna mengambil langkah konkret untuk segera membatalkan SK pelantikan Kades yang menjabat saat ini dan mengangkat Kades terpilih.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kenapa harus lantik Kades terpilih, pertama PSU tidak ada regulasi, sudah ada perintah Ombudsman, Ombudsman sudah memerintahkan bupati untuk segera melantik Kades Wawesa dan lainnya, lalu sudah ada juga perintah Mendagri, hasil penyelesaian Pemda, Ombudsman dan Mendagri sudah keluar juga, jadi tidak ada alasan lagi untuk segera dilantik," tegas Rasmin.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sekarang kalau Kades terpilih ini tidak dilantik, terkesan Pemda Muna mengabaikan perintah Mendagri, apakah Pemda sebegitu berani mengabaikan perintah Mendagri, jadi tidak boleh tidak dilantik," Rasmin memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima </span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250120_175054_098.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/DwWoJvKPuVk?si=zEiq3ncow_qJ-dNl
Discussion about this post