“Apa yang saya baca dan amati, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PWI Riau. Terlebih lagi, pihak yang memberikan surat pembekuan sudah tidak lagi menjadi bagian dari anggota PWI,” tekannya.
Wakil Ketua Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Riau, Sugiharto, ikut menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi setiap tindakan yang dapat memecah PWI Provinsi Riau.
“Kita tengah siapkan, dan tinggal menunggu instruksi dari Ketua PWI Riau untuk memutuskan langkah-langkah yang akan diambil,” pungkas Sugiharto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post