PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 45 desa yang rencananya akan dilaksanakan pada April 2021 mendatang terkesan dipaksakan.
Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, H. Arifudin mengatakan, berdasarkan rapat konsultasi bersama pihak Pemkab Wakatobi yang digelar pada 23 Februari 2021, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan Pilkades.
Dari segi regulasi, sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pelantikan kades dinilai sangat diskriminasi baik terhadap pemilih maupun calon.
“Dimana ada pembatasan hak terhadap pemilih dan calon dalam Perbup tersebut. Itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,” kata Ketua DPC PDIP Wakatobi, Rabu 24 Februari 2021.
Sementara dari segi anggaran, pemkab mengaku belum siap dikarenakan adanya perubahan sistem keuangan daerah, hingga saat ini belum dapat terakses.
“Pertanyaannya, anggaran yang digunakan panitia dalam tahapan yang sudah berjalan ini, diambil dari mana,” terang H. Arifudin.
Menurutnya, Perbup yang dibuat sebagai acuan pelaksanaan Pilkades nampak terburu-buru, sehingga jauh dari asas hukum perundang-undangan dan dapat menimbulkan polemik.
Discussion about this post