Wartawan dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan.
Berbahaya
“Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers,” kata Arif Zulkifli, Rabu 26 Oktober 2022.
Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim. Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap Konde.co dan Batamnews.co.id, ia berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.
“Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan,” ujar Ninik.
Sementara itu, Serikat Medis Siber Indonesia (SMSI) Pusat melalui pernyataan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH, mengatakan pihaknya menyambut positif langkah Dewan Pers bersama konstituennya dengan menggelar rapat untuk lakukan klarifikasi kepada pihak media yang mengalami kekerasan digital.
Siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.
Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, kekerasan terhadap pers itu, telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegas Makali.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post