Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut.
Sementara itu, salah satu konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merespon positif adanya konsolidasi Dewan Pers bersama seluruh konstituen dalam menyikapi putusan MK tersebut.
“Dengan adanya Keputusan MK Nomor 38/PUU-XIX/2021 di akhir Agustus 2022, maka Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah, sesuai Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers, sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Makali Kumar SH, Ketua bidang hukum SMSI Pusat.
“Oleh karena itu, hanya Dewan Pers yang resmi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau ada lembaga lain menyelenggarakan UKW, maka harus tegas disikapi, termasuk dengan diproses secara hukum,” ujar dia lagi menegaskan.
Makali Kumar menambahkan, dengan putusan MK itu, semakin menegaskan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangannya, untuk mengatur kemerdekaan pers, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Sehingga, apabila kedepan, masih terjadi, adanya beredar sertifikat UKW di luar pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers, itu dianggap ilegal atau palsu.
“Kami dari SMSI minta Dewan Pers, untuk melakukan tindakan tegas, jika kedepan, ada yang menggelar UKW di luar Dewan Pers. Termasuk kalau ada masalah beredarnya, sertifikat UKW palsu. Harus ditindak dan proses hukum. Jangan sampai dibiarkan, karena bisa menjadi preseden buruk bagi citra Pers kedepannya,” tegas Makali Kumar, yang selama ini aktif menjadi salah satu penguji UKW yang diselenggarakan Dewan Pers.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post