Selain itu, mesti memiliki integritas pribadi, sense of objectivity dan sense of fairness. Kemudian memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, dan mekanisme kerja jurnalistik.
View this post on Instagram
“Termasuk ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” beber Firdaus.
Ia mengatakan, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.
Sementara untuk syarat administrasi, calon anggota harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
Lalu bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
“Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” Firdaus menambahkan.
Discussion about this post