Untuk calon dari unsur wartawan, katanya, harus sudah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.
Formulir peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.
“Bagi calon dari unsur pimpinan dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” Firdaus memungkasi.
Untuk diketahui, tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, mulai 10 hingga 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email [email protected] atau langsung ke Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat dengan nomor telepon (021) 3504877-75.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post