PENASULTRAID, JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi kepada insan pers di seluruh Indonesia. Seruan ini menyusul aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak Kamis 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta.
Dalam suratnya bernomor 01/S-DP/VIII/2025 tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya, Dewan Pers menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis sekaligus keselamatan mereka saat meliput peristiwa di lapangan.
Pada pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Prof Komaruddin Hidayat tanggal Jumat 29 Agustus 2025, Dewan Pers meminta seluruh media massa untuk bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media juga diimbau menyampaikan informasi secara akurat, jujur, serta berlandaskan itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Tak hanya itu, Dewan Pers menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi para jurnalis, wartawan, dan media yang tengah meliput peristiwa unjuk rasa agar senantiasa menjaga keselamatan diri maupun liputan yang dilakukan.
Discussion about this post