Agar semua media di tanah air akan menjadi media legal, Hendry Ch Bangun menjelaskan sejak Agustus lalu Dewan Pers sudah memberlakukan peraturan seragam, yakni media harus dilengkapi surat-surat resmi menyangkut adanya pengakuan dari Depnaker, memiliki jaminan sosial kesehatan (BPJS) untuk karyawan, memiliki slip gaji untuk karyawan dan Pemred-nya juga harus memiliki kualifikasi kompetensi utama.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Saifullah juga sependapat dengan Dewan Pers. Karena itu, katanya, Pemprov Sultra hanya akan menjalin kemitraan dengan media legal.
Peraturan baru Dewan Pers itu sudah berlaku. Di ujung November ini ada beberapa media yang sedang mengurus surat-surat resmi namun masih antre lolos penilaian tahap akhir.
Hendry menegaskan Dewan Pers tidak sedang main-main dalam hal ini. Oleh karena itu setiap media yang ingin menjadi media profesional harus serius menjadikan medianya sebagai media panutan.
Penulis: Ami Herman
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post