Contoh kasus ini sudah ada dan uang yang terlanjur diterima harus dikembalikan.
“Karena itu jangan ambil risiko, jauhi saja media ilegal itu,” sambung Hendry.
Agar semua media di tanah air akan menjadi media legal, Hendry Ch Bangun menjelaskan sejak Agustus lalu Dewan Pers sudah memberlakukan peraturan seragam, yakni media harus dilengkapi surat-surat resmi menyangkut adanya pengakuan dari Depnaker, memiliki jaminan sosial kesehatan (BPJS) untuk karyawan, memiliki slip gaji untuk karyawan dan Pemred-nya juga harus memiliki kualifikasi kompetensi utama.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Saifullah juga sependapat dengan Dewan Pers. Karena itu, katanya, Pemprov Sultra hanya akan menjalin kemitraan dengan media legal.
Discussion about this post