“Demi menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media,” ujar Muhammad Nuh.
Sikap Dewan Pers tersebut, katanya, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini dan meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” beber Muhammad Nuh.
Ia menegaskan, persoalan THR para karyawan media atau jurnalis menjadi tanggung jawab perusahaan media masing-masing.
Sehingga tidak ada keharusan lembaga lain, baik lembaga pemerintahan atau negara, termasuk perusahaan swasta maupun BUMN untuk memberikan THR kepada wartawan atau perusahaan media.
Discussion about this post