“Bila ada oknum yang mengaku dari media menghubungi bapak atau ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila meminta dengan cara memaksa, memeras dan mengancam, sebaiknya mencatat dan identitas atau nomor telepon atau alamat meraka dan laporkan ke kantor polisi terdekat. Juga bisa melaporkan ke Dewan Pers,” Muhammad Nuh memungkas.
Untuk diketahui, surat imbauan Dewan Pers ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Pimpinan BUMN/BUMD.
Kemudian Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia. Lalu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta kepala desa se-Indonesia
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post