<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Dewan Pers mengimbau seluruh pihak untuk menolak permintaan bingkisan atau tunjangan hari raya (THR) oleh pers. Imbauan tersebut dikeluarkan lewat surat bernomor 03/DP/K/IV/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. Dalam surat yang dikeluarkan pada 14 April 2022 itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media. "Baik dari organisasi pers, persatuan pers maupun organisasi wartawan," tulis Muhammad Nuh dalam surat imbauannya. Menurutnya, imbauan itu dikeluarkan secara terbuka demi menghindari penipuan yang mengatasnamakan insan pers Indonesia. “Demi menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media,” ujar Muhammad Nuh. Sikap Dewan Pers tersebut, katanya, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. “Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini dan meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” beber Muhammad Nuh. Ia menegaskan, persoalan THR para karyawan media atau jurnalis menjadi tanggung jawab perusahaan media masing-masing. Sehingga tidak ada keharusan lembaga lain, baik lembaga pemerintahan atau negara, termasuk perusahaan swasta maupun BUMN untuk memberikan THR kepada wartawan atau perusahaan media. “Bila ada oknum yang mengaku dari media menghubungi bapak atau ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila meminta dengan cara memaksa, memeras dan mengancam, sebaiknya mencatat dan identitas atau nomor telepon atau alamat meraka dan laporkan ke kantor polisi terdekat. Juga bisa melaporkan ke Dewan Pers," Muhammad Nuh memungkas. Untuk diketahui, surat imbauan Dewan Pers ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Pimpinan BUMN/BUMD. Kemudian Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia. Lalu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta kepala desa se-Indonesia <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post