Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada sekitar 10 hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354.
Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.
“Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontroversi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah,” ungkap Yadi.
Sementara Ketua PWI Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar meminta DPR untuk segera membuka RUU KUHP kepada publik dan meminta DPR melakukan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pers, sebelum RUU KUHP disahkan.
“Meminta DPR untuk pro-aktif dalam melakukan penggalangan pendapat dari semua pihak dalam sebuah proses legislasi,” tegas Nurjaman.
Discussion about this post