• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers Sebagai Kesesatan Berpikir

12 November 2021

Sekolah Garuda, Visi Besar Prabowo untuk Talenta Unggulan Sains-Teknologi

8 Oktober 2025

Jelang Perilisan EP, Penyanyi Solo Asal Taiwan Gelar Sesi Dengar di Jakarta

8 Oktober 2025

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

8 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Jaelani Dorong Pemulihan Ekosistem Melalui Rehabilitasi Lahan di Busel

7 Oktober 2025

Sekda Asrun Lio Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025

7 Oktober 2025

Tiga Desa di Pesisir Muna Barat Diusul Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

7 Oktober 2025

Tim R.A.D.Y Wakili Sultra di Ajang QRIS JBI Regional Sulampua 2025

7 Oktober 2025

Pemprov Sultra Beri Respons Bijak Soal Polemik Maskot Anoa di STQH 2025

7 Oktober 2025

Jaelani Adakan Pasar Murah di Kapontori Buton

7 Oktober 2025

Lantik Pejabat Administrator-Fungsional, ASR Tekankan Integritas dan Kreativitas

6 Oktober 2025

Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap I Tahun 2025

6 Oktober 2025
Rabu, 8 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers Sebagai Kesesatan Berpikir

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
12 November 2021
in PenaHukrim
A A
0

Suasana sidang digelar secara virtual. FOTO: Ist

7
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.

Pendapat tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Muh. Nuh di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia, Selasa 9 November 2021.

Sebagai pihak terkait, Muh. Nuh menyampaikan keterangan dalam permohonan pengujian materiil ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap ketentuan pasal 28, pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum Dewan Pers membacakan keterangannya setebal 33 halaman dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan dibacakan Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, serta Dyah Aryani selaku kuasa hukum ditunjuk oleh Dewan Pers.

Baca Juga

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Ketum PWI Ajak Dewan Pers Bersinergi Perkuat Peran Pers Indonesia

Apresiasi Komdigi-Dewan Pers, Akhmad Munir: PWI Akan Hadir Lebih Solid dan Profesional

Wamen Komdigi Soroti Persatuan PWI dalam Menghadapi Tantangan Informasi Digital

Menjawab dalil para pemohon, Ketua Dewan Pers Muh. Nuh menyatakan secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga dalil pemohon menyatakan Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers adalah tidak berdasar sama sekali.

Serta sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman para pemohon pada UU Pers 40 tahun 1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40 tahun 1999.

“Berdasarkan asas swa-regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyusunan terhadap aturan di bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh organisasi Pers dengan dasar pertimbangan memenuhi kebutuhan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan Pers, dan meningkatkan kehidupan Pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers,” kata Muh. Nuh dalam rilisnya.

Selanjutnya, tambah dia, tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara, mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut, memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

“Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain,” ujar dia.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Dengan demikian, sambung dia, sangat jelas bahwa yang menjadi substansi persoalan para pemohon adalah bukan pada fungsi dari pihak terkait Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang Pers, tetapi pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan para pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh organisasi Pers dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena Presiden tidak mengeluarkan Surat keputusan bagi organisasi yang mereka dirikan, sehingga Presiden telah menghambat kemerdekaan Pers itu sendiri merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman para pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan para pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan diatas, maka Presiden justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain Dewan Pers. Dan Undang-Undang Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain Dewan Pers. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari undang-undang Pers,” bebernya.

Selanjutnya, masih kata dia, Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru. Kemudian pasca reformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019-2022.

Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan Pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersJudicial ReviewMuh. NuhUU Pers
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiba di Mapolda Sultra, Irjen Teguh Pristiwanto Disambut Tarian Adat

Next Post

Kunker di Kejari Muna, Kajati Sultra Ingatkan Hal Ini

RelatedPosts

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Terancam 5,6 Tahun Penjara

25 September 2025

Jumat Curhat Polda Sultra bersama Media, Bahas Balap Liar hingga Knalpot Brong

12 September 2025

Mantan Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Terjerat Dugaan Korupsi BOK-JKN

8 September 2025

Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

3 September 2025

Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Hasil Korupsi

2 September 2025

PRIMA DMI Dukung Polri Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
Load More
Next Post

Kunker di Kejari Muna, Kajati Sultra Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Tim R.A.D.Y Wakili Sultra di Ajang QRIS JBI Regional Sulampua 2025

by Redaksi Penasultra.id
7 Oktober 2025
0

QRIS Jelajah Budaya Indonesia telah digelar di 46 Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) yang tersebar di seluruh Indonesia pada...

Read moreDetails

Asmo Sulsel Hadirkan Beragam Promo Spesial Selama Oktober

4 Oktober 2025

Lebih Lengkap, Living Plaza Kendari Hadir dengan Konsep Baru dan Nyaman

3 Oktober 2025

Bank Sultra Perkuat Kemitraan dengan Pemkab Konawe Lewat KKPD dan CSR

2 Oktober 2025

BI Sultra Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial Lewat “Like It” 2025

2 Oktober 2025

Recommended Articles

Asmo Sulsel Ajak Media Mengenal Lebih Dekat Motor Honda

18 September 2021

Camat Wawonii Tenggara Benarkan PT GKP Beli Lahan Warga Secara Sah

3 Maret 2022

Tinjau Pelaku UMKM, Menparekraf Sandiaga Sebut Produk Ekraf Ponorogo Sangat Berkualitas

2 Juli 2022

Sat Brimobda Sultra Bersih-bersih Pasar dan Renovasi Masjid di Busel

7 November 2021

Rahasia Menyajikan Makanan di Ketinggian 35.000 Kaki

31 Januari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • PPPK Paruh Waktu Busel Disoal, Bupati Adios Singgung Pemerintah Sebelumnya

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Tiga Desa di Pesisir Muna Barat Diusul Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh!

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Muna Barat Dukung Penerapan Manajemen Talenta ASN

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pemprov Sultra Beri Respons Bijak Soal Polemik Maskot Anoa di STQH 2025

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️