PENASULTRA.ID, JAKARTA – Permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.
Pendapat tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Muh. Nuh di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia, Selasa 9 November 2021.
Sebagai pihak terkait, Muh. Nuh menyampaikan keterangan dalam permohonan pengujian materiil ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap ketentuan pasal 28, pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum Dewan Pers membacakan keterangannya setebal 33 halaman dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan dibacakan Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, serta Dyah Aryani selaku kuasa hukum ditunjuk oleh Dewan Pers.
Menjawab dalil para pemohon, Ketua Dewan Pers Muh. Nuh menyatakan secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga dalil pemohon menyatakan Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers adalah tidak berdasar sama sekali.
Serta sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman para pemohon pada UU Pers 40 tahun 1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40 tahun 1999.
“Berdasarkan asas swa-regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyusunan terhadap aturan di bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh organisasi Pers dengan dasar pertimbangan memenuhi kebutuhan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan Pers, dan meningkatkan kehidupan Pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers,” kata Muh. Nuh dalam rilisnya.
Selanjutnya, tambah dia, tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara, mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut, memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk peraturan Dewan Pers.
“Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain,” ujar dia.
View this post on Instagram
Discussion about this post