• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers Sebagai Kesesatan Berpikir

12 November 2021

AMSI-PWI Bertemu Bahas Gerakan ‘Bebas Pajak Pengetahuan’

18 Oktober 2025

Heartbeat, Lagu Rindu Febe Kiki yang Tampil Segar dengan Aransemen Beda

18 Oktober 2025

Warga Nelayan Kolono Timur Terbantu Layanan SPBUN Fahri Pratama Energi

18 Oktober 2025

Ketum KONI Sultra Minta Atlet Tampil Tanpa Beban di Arena PON Bela Diri 2025

18 Oktober 2025

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

18 Oktober 2025

Musikus Elektronik Memulai Bab Baru Lewat EP Bertajuk ‘Rene’

18 Oktober 2025

Jaelani Akan Maksimalkan Kampung Nelayan Merah Putih di Muna

18 Oktober 2025

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

18 Oktober 2025

Aplikasi mToyota, Permudah Akses Layanan bagi Pelanggan

17 Oktober 2025

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

17 Oktober 2025

Album Rock Pertama ‘Disita Rakyat’ dari Driven By Animals Rilis Hari Ini

17 Oktober 2025
Senin, 20 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers Sebagai Kesesatan Berpikir

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
12 November 2021
in PenaHukrim
A A
0

Suasana sidang digelar secara virtual. FOTO: Ist

7
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.

Pendapat tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Muh. Nuh di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia, Selasa 9 November 2021.

Sebagai pihak terkait, Muh. Nuh menyampaikan keterangan dalam permohonan pengujian materiil ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap ketentuan pasal 28, pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum Dewan Pers membacakan keterangannya setebal 33 halaman dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan dibacakan Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, serta Dyah Aryani selaku kuasa hukum ditunjuk oleh Dewan Pers.

Menjawab dalil para pemohon, Ketua Dewan Pers Muh. Nuh menyatakan secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga dalil pemohon menyatakan Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers adalah tidak berdasar sama sekali.

Serta sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman para pemohon pada UU Pers 40 tahun 1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40 tahun 1999.

“Berdasarkan asas swa-regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyusunan terhadap aturan di bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh organisasi Pers dengan dasar pertimbangan memenuhi kebutuhan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan Pers, dan meningkatkan kehidupan Pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers,” kata Muh. Nuh dalam rilisnya.

Selanjutnya, tambah dia, tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara, mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut, memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

“Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain,” ujar dia.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Baca Juga

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Ketum PWI Ajak Dewan Pers Bersinergi Perkuat Peran Pers Indonesia

Apresiasi Komdigi-Dewan Pers, Akhmad Munir: PWI Akan Hadir Lebih Solid dan Profesional

Wamen Komdigi Soroti Persatuan PWI dalam Menghadapi Tantangan Informasi Digital

Dengan demikian, sambung dia, sangat jelas bahwa yang menjadi substansi persoalan para pemohon adalah bukan pada fungsi dari pihak terkait Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang Pers, tetapi pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan para pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh organisasi Pers dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena Presiden tidak mengeluarkan Surat keputusan bagi organisasi yang mereka dirikan, sehingga Presiden telah menghambat kemerdekaan Pers itu sendiri merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman para pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan para pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan diatas, maka Presiden justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain Dewan Pers. Dan Undang-Undang Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain Dewan Pers. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari undang-undang Pers,” bebernya.

Selanjutnya, masih kata dia, Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru. Kemudian pasca reformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019-2022.

Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan Pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersJudicial ReviewMuh. NuhUU Pers
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiba di Mapolda Sultra, Irjen Teguh Pristiwanto Disambut Tarian Adat

Next Post

Kunker di Kejari Muna, Kajati Sultra Ingatkan Hal Ini

RelatedPosts

Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

15 Oktober 2025

Patroli Gabungan Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Teluk Moramo

11 Oktober 2025

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Terancam 5,6 Tahun Penjara

25 September 2025

Jumat Curhat Polda Sultra bersama Media, Bahas Balap Liar hingga Knalpot Brong

12 September 2025

Mantan Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Terjerat Dugaan Korupsi BOK-JKN

8 September 2025

Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

3 September 2025
Load More
Next Post

Kunker di Kejari Muna, Kajati Sultra Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

by Redaksi Penasultra.id
18 Oktober 2025
0

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pariwisata dan konektivitas internasional dengan menjalin kerja sama bersama...

Read moreDetails

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modal

17 Oktober 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,7 Persen, Penjualan Tembus 14 Ribu Unit

14 Oktober 2025

Infobrand.id dan TRAS N CO Apresiasi Kinerja Emiten dan Pemimpin Korporasi

14 Oktober 2025

Recommended Articles

Ponsel Ketua PSI Kolaka Raib di Kongres Solo, Panitia Dituntut Bertanggung Jawab

21 Juli 2025

Abbott-Kemendikbudristek Bantu Perangi Malnutrisi pada Anak

20 Agustus 2024

Wagub Hugua Lepas Jalan Santai HUT ke-63 Smansa Kendari

30 Agustus 2025

Lakukan Sidak, Wagub Sultra Temukan Tingkat Kehadiran ASN Capai 80 Persen

10 Mei 2022

Dubes Selandia Baru-Pangkogabwilhan III Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

7 Februari 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita Kendari

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️