• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers Sebagai Kesesatan Berpikir

12 November 2021

Wagub Hugua Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Peringati Hari Hepatitis Sedunia

3 Agustus 2025

Forki Kota Kendari Gelar Ramah Tamah Usai Raih Juara Umum III Kejurda Karate

3 Agustus 2025

Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

2 Agustus 2025

Grey Rilis Single Baru ‘Let It Bleed’, Berani Buka Hati Berani Terluka

2 Agustus 2025

Sekda Sultra Harap Pertemuan Ilmiah PDFMI Lahirkan Gagasan-Rumusan Strategis

2 Agustus 2025

KSOP Kendari dan BPTD Sultra Bagikan Jaket Pelampung untuk Kapal Tradisional

2 Agustus 2025

Jelajah Alam Tahura Nipa-Nipa 2025, Ajang Promosi Potensi Wisata Konservasi

2 Agustus 2025

Wagub Sultra hingga Mendagri Puji Inisiasi Retret Pemkot Kendari

1 Agustus 2025

Platform Qur’an Call Diperkenalkan di Konferensi Liga Muslim Dunia

1 Agustus 2025

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

1 Agustus 2025

Gambaran Keluh Kesah Kelas Pekerja di Jam Pulang Kantor oleh Normatif

1 Agustus 2025

Tunaikan Janji, Irham-Wahyu Distribusikan Gratis Ribuan Seragam Sekolah

31 Juli 2025
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers Sebagai Kesesatan Berpikir

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
12 November 2021
in PenaHukrim
A A
0

Suasana sidang digelar secara virtual. FOTO: Ist

7
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.

Pendapat tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Muh. Nuh di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia, Selasa 9 November 2021.

Sebagai pihak terkait, Muh. Nuh menyampaikan keterangan dalam permohonan pengujian materiil ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap ketentuan pasal 28, pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum Dewan Pers membacakan keterangannya setebal 33 halaman dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan dibacakan Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, serta Dyah Aryani selaku kuasa hukum ditunjuk oleh Dewan Pers.

Baca Juga

Media Konvensional Terus Bergerak ke Ekosistem Multiplatform

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Temui Menkum RI dan Kapuspen TNI

Kubu Hendry dan Zulmansyah Tandatangani SK Panitia Kongres Bersama PWI

Menjawab dalil para pemohon, Ketua Dewan Pers Muh. Nuh menyatakan secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga dalil pemohon menyatakan Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers adalah tidak berdasar sama sekali.

Serta sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman para pemohon pada UU Pers 40 tahun 1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40 tahun 1999.

“Berdasarkan asas swa-regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyusunan terhadap aturan di bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh organisasi Pers dengan dasar pertimbangan memenuhi kebutuhan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan Pers, dan meningkatkan kehidupan Pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers,” kata Muh. Nuh dalam rilisnya.

Selanjutnya, tambah dia, tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara, mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut, memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

“Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain,” ujar dia.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Dengan demikian, sambung dia, sangat jelas bahwa yang menjadi substansi persoalan para pemohon adalah bukan pada fungsi dari pihak terkait Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang Pers, tetapi pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan para pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh organisasi Pers dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena Presiden tidak mengeluarkan Surat keputusan bagi organisasi yang mereka dirikan, sehingga Presiden telah menghambat kemerdekaan Pers itu sendiri merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman para pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan para pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan diatas, maka Presiden justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain Dewan Pers. Dan Undang-Undang Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain Dewan Pers. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari undang-undang Pers,” bebernya.

Selanjutnya, masih kata dia, Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru. Kemudian pasca reformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019-2022.

Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan Pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersJudicial ReviewMuh. NuhUU Pers
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiba di Mapolda Sultra, Irjen Teguh Pristiwanto Disambut Tarian Adat

Next Post

Kunker di Kejari Muna, Kajati Sultra Ingatkan Hal Ini

RelatedPosts

Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala Dispertanpan Baubau 1,9 Tahun Penjara

31 Juli 2025

Mentan Andi Amran Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan

27 Juli 2025

Polisi Bongkar Beras Oplosan di Pekanbaru, Seorang Distributor Diamankan

27 Juli 2025

Satpol PP Baubau Gelar Operasi Malam Jumat, Belasan THM Dirazia

25 Juli 2025

PWI Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan di Beltim

17 Juli 2025

Polisi Tutup Perkara Penggerebekan Oknum Sekretaris Golkar Mubar Bersama ABG

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Kunker di Kejari Muna, Kajati Sultra Ingatkan Hal Ini

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

by Redaksi Penasultra.id
1 Agustus 2025
0

Penghargaan bergengsi kembali diraih oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau yang dikenal sebagai Bank Sultra.

Read moreDetails

Konektivitas 5G Telkomsel Merambah Sulawesi, Sultra Menanti

31 Juli 2025

Bank Sultra Dukung Koperasi Desa Merah Putih

31 Juli 2025

Telkomsel Hadirkan Undian SIMPATI HOKI, Hadiah Miliaran Rupiah Menanti

31 Juli 2025

IOH Pertahankan Profitabilitas dan Terus Perkuat Fondasi Bisnis

30 Juli 2025

Recommended Articles

Tim Insom Labura Juara I Competition Futsal Anneversary JCI

1 Maret 2022

Desa Bekas Pusat Kerajaan Muna Belum Teraliri Jaringan Telekomunikasi

8 Agustus 2021

Berkunjung di Sultra, Syekh Asal Palestina Minta Kendari Jadi Kota Alquran

19 April 2022

ASR Beri Kapal Pribadinya untuk Pulangkan Jenazah Sultan Buton

26 Maret 2024

Naturalistik dalam Perjalanan Jurnalistik di Danau Toba

8 Februari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Perempuan Bangsa Sultra Gelar Pendidikan Kader, Perkuat Peran Perempuan dalam Politik

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tegas! PBB Konsel Jawab Adanya Dinamika Muscab Tandingan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Desa Lebo Jaya Jadi Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Sultra

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Usai Terpilih Ketua PBB Konsel, Jusmani Langsung Target 6 Kursi DPRD di 2029

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️