“Dalam tataran teknis, pendataan Perusahaan Pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers,” tuturnya.
Adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakan profesionalitas guna mewujudkan kemerdekaan Pers, sehingga menghasilkan jurnalisme profesional sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi.
Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi kemerdekaan Pers dan mewujudkan Pers yang profesional, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan atau karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu media atau perusahaan Pers terdapat pelanggaran atas kode etik jurnalistik atau tidak.
“Jika fungsi ini tidak dijalankan oleh Dewan Pers maka akan menimbulkan efek negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat luas (publik) terkait produk jurnalistik yang profesional. Sehingga berpotensi mencederai kemerdekaan Pers dan berpotensi terancam serta tercabut, karena berbagai pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan Pers diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ulasnya.
Dewan Pers selalu berupaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, dengan secara aktif dan positif bekerjasama dengan pihak lain di luar masyarakat Pers.
“Kerjasama itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal kemerdekaan Pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Antara lain dengan melakukan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian, TNI, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT, Kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya, melakukan kerjasama di tingkat internasional seperti penandatanganan Bangkok Declaration, dengan organisasi Southeast Asian Press Councils Network yaitu kerjasama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara untuk mempromosikan kebebasan Pers melalui pengaturan swa-regulasi dan rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik.
Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini juga mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai Organisasi Pers, baik Organisasi Perusahaan Pers maupun Organisasi Wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat Pers.
“Dewan Pers mengajak semua insan Pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak era reformasi,” jelasnya.
“Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan Pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama,” pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah diwakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong hadir memberikan keterangan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Persidangan selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post