“Kerjasama itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal kemerdekaan Pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Antara lain dengan melakukan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian, TNI, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT, Kejaksaan dan sebagainya,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya, melakukan kerjasama di tingkat internasional seperti penandatanganan Bangkok Declaration, dengan organisasi Southeast Asian Press Councils Network yaitu kerjasama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara untuk mempromosikan kebebasan Pers melalui pengaturan swa-regulasi dan rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik.
Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini juga mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai Organisasi Pers, baik Organisasi Perusahaan Pers maupun Organisasi Wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat Pers.
“Dewan Pers mengajak semua insan Pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak era reformasi,” jelasnya.
“Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan Pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama,” pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah diwakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong hadir memberikan keterangan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Persidangan selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post