Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke yang sebelumnya menyebut tes tersebut telah masuk dalam sistem dan atas persetujuan Panselnas.
“Surat tugas panitia dari BAKN pusat hanya sampai tanggal 8 Oktober 2020, berarti memang psikotes ini tidak diketahui Panselnas. Karena kalau diketahui otomatis surat tugas tersebut akan berakhir sesuai dengan jadwal tambahan tes psiko,” kata Iksanuddin, Kamis 8 Oktober 2020.
Menurut Politisi Partai Gerindra Muna ini, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) psikotes belum ada. Hal tersebut terungkap pada saat dirinya menanyakan kepada koordinator panitia pelaksana yang juga salah satu Kabid di BKPSDM Muna.
“Waktu rekapitulasi nilai se-Indonesia yang dilakukan Panselnas tanggal 18 Oktober 2020. Tapi nilai terkumpul sebelum tanggal tersebut. Dan nilai tambahan psiko tidak masuk tambahan nilai sistem dalam Panselnas, hal itu membuat tidak ada hubungannya antara nilai SKD, SKB dan tambahan tes psiko,” terang Iksan.
Dari beberapa temuan pada sidak itu, maka Iksan menyimpulkan, adanya tambahan psikotes tidak resmi alias Ilegal. Dimana sejak awal Iksan menentang dan bersuara keras untuk menghentikan tambahan tes Psiko ini.
Senada, Cahwan mengatakan, ruang untuk pelaksanaan psikotes dipastikan tidak ada. Untuk itu ia mengimbau para peserta yang telah memiliki nilai tertinggi agar tidak risau dengan tambahan psikotes.
Discussion about this post