“Waktu rekapitulasi nilai se-Indonesia yang dilakukan Panselnas tanggal 18 Oktober 2020. Tapi nilai terkumpul sebelum tanggal tersebut. Dan nilai tambahan psiko tidak masuk tambahan nilai sistem dalam Panselnas, hal itu membuat tidak ada hubungannya antara nilai SKD, SKB dan tambahan tes psiko,” terang Iksan.
Dari beberapa temuan pada sidak itu, maka Iksan menyimpulkan, adanya tambahan psikotes tidak resmi alias Ilegal. Dimana sejak awal Iksan menentang dan bersuara keras untuk menghentikan tambahan tes Psiko ini.
Senada, Cahwan mengatakan, ruang untuk pelaksanaan psikotes dipastikan tidak ada. Untuk itu ia mengimbau para peserta yang telah memiliki nilai tertinggi agar tidak risau dengan tambahan psikotes.
Politisi Partai Demokrat itu meminta Kepala BKPSDM Muna tidak lagi berkomentar terkait akan diadakan psikotes, agar tidak membuat kegaduhan informasi di tengah-tengah masyarakat.
Sebab, rangkaian pelaksanaan tes CPSN di Muna sudah berakhir bersamaan dengan selesainya SKB dan tidak akan ada tambahan tes lainnya baik tes psiko maupun wawancara.
“Kalau adaz itu Ilegal dan meminta peserta tes tidak menghadiri karena tidak di ketahui Panselnas. Dari awal masuk sebagai peserta, registrasi sampai pelaksanaan SKB sudah rapih dan telah mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Wabah Covid-19,” tutup Cahwan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post