PENASULTRA.ID, MUNA – Beberapa waktu lalu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bersama Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tambahan psikotes di
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Muna 2020.
Dimana pihak BKPSDM Muna mengusulkan psikotes dilaksanakan selama tiga hari, yakni dimulai 9 hingga 12 Oktober 2020 mendatang.
Menindaklanjuti RDP tersebut, DPRD Muna mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tes SKB CPNS dilaksanakan.
Pada sidak yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Moh Iksanuddin Makmun dan Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan tambahan psikotes.
Moh Iksanuddin mengatakan,, tambahan psikotes ternyata tidak masuk atau tidak terintegrasi dengan sistem Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke yang sebelumnya menyebut tes tersebut telah masuk dalam sistem dan atas persetujuan Panselnas.
“Surat tugas panitia dari BAKN pusat hanya sampai tanggal 8 Oktober 2020, berarti memang psikotes ini tidak diketahui Panselnas. Karena kalau diketahui otomatis surat tugas tersebut akan berakhir sesuai dengan jadwal tambahan tes psiko,” kata Iksanuddin, Kamis 8 Oktober 2020.
Menurut Politisi Partai Gerindra Muna ini, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) psikotes belum ada. Hal tersebut terungkap pada saat dirinya menanyakan kepada koordinator panitia pelaksana yang juga salah satu Kabid di BKPSDM Muna.
Discussion about this post