Menurut Cahwan, pihak Disdukcapil Muna harus memberi penjelasan terkait perubahan nama hasil putusan PN tersebut, agar tidak menjadi polemik dan tanda tanya besar dipublik. Apalagi, LM Rusman Emba merupakan orang nomor satu di Bumi Sowite.
“Yang kami tanyakan ke Dukcapil apakah sudah dimasukan datanya kemudian dilakukan pergantian di akte kelahiran, dari LM. Rusman Untung ke LM. Rusman Emba secara elektronik atau faktual setelah pengadilan memutuskan itu,” kata Cahwan.
“Sebab berbicara tentang dokumen kependudukan pejabat publik, jadi dibutuhkan transparansi sebagaimana yang diatur dalam UU keterbukaan publik,” tambah Cahwan.
Dalam sidak tersebut, Abdul Kadir belum dapat menjawab pertanyaan dari Cahwan. Alasannya ia belum mengetahui secara pasti terkait perubahan nama LM. Rusman Emba.
“Karena kabid yang menangani data tersebut tengah mengikuti bimtek diluar daerah. Kalau saya jawab jangan sampai salah,” tutup Abdul Kadir.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post