Selain kendala teknis, pada kesempatan tersebut, Cahwan Rapi juga mempertanyakan terkait perubahan nama pada akte kelahiran LM Rusman Emba yang telah diputuskan perubahannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha pada 24 September 2020 lalu.
Dimana dalam keputusan tersebut, ada tiga poin penting, yakni mengabulkan permohonan pemohon serta memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama, dari LM Rusman Untung ke LM. Rusman Emba.
Kemudian poin terakhir memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan kepada Disdukcapil Muna terkait pergantian nama pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 343/Dis/CS/III/92 tanggal 25 Maret 1992 dengan memperlihatkan salinan resmi.
Menurut Cahwan, pihak Disdukcapil Muna harus memberi penjelasan terkait perubahan nama hasil putusan PN tersebut, agar tidak menjadi polemik dan tanda tanya besar dipublik. Apalagi, LM Rusman Emba merupakan orang nomor satu di Bumi Sowite.
“Yang kami tanyakan ke Dukcapil apakah sudah dimasukan datanya kemudian dilakukan pergantian di akte kelahiran, dari LM. Rusman Untung ke LM. Rusman Emba secara elektronik atau faktual setelah pengadilan memutuskan itu,” kata Cahwan.
Discussion about this post