“Sebab berbicara tentang dokumen kependudukan pejabat publik, jadi dibutuhkan transparansi sebagaimana yang diatur dalam UU keterbukaan publik,” tambah Cahwan.
Dalam sidak tersebut, Abdul Kadir belum dapat menjawab pertanyaan dari Cahwan. Alasannya ia belum mengetahui secara pasti terkait perubahan nama LM. Rusman Emba.
“Karena kabid yang menangani data tersebut tengah mengikuti bimtek diluar daerah. Kalau saya jawab jangan sampai salah,” tutup Abdul Kadir.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post