PENASULTRA.ID, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muna, Rabu 30 September 2020.
Pada sidak tersebut, Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan Rapi bersama Wakil Ketua Komisi I, Zahril Baitul dan tiga anggota Komisi I lainnya menampung aspirasi yang dikemukakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Muna, La Ode Abdul Kadir.
Salah satunya soal kendala teknis dari dua mesin cetak yang dimiliki Disdukcapil Muna.
“Dua mesin cetak kita semua barang lama, satu rusak dan satu setengah rusak. Kenapa saya katakan setengah rusak karena beberapa jam berfungsi mati lagi. Jadi panggil lagi orang untuk utak-atik baru berfungsi lagi, sudah dua hari ini macet,” keluh Abdul Kadir dihadapan Dewan saat sidak.
Keluhan Abdul Kadir tersebut telah dimasukan dalam catatan khusus dewan untuk ke dianggarkan pengadaannya.
Selain kendala teknis, pada kesempatan tersebut, Cahwan Rapi juga mempertanyakan terkait perubahan nama pada akte kelahiran LM Rusman Emba yang telah diputuskan perubahannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha pada 24 September 2020 lalu.
Dimana dalam keputusan tersebut, ada tiga poin penting, yakni mengabulkan permohonan pemohon serta memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama, dari LM Rusman Untung ke LM. Rusman Emba.
Kemudian poin terakhir memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan kepada Disdukcapil Muna terkait pergantian nama pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 343/Dis/CS/III/92 tanggal 25 Maret 1992 dengan memperlihatkan salinan resmi.
Discussion about this post