<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1615735051039000&usg=AFQjCNEj6IKoAuw1TrhCLAcpcc8gQZLOfw">PENASULTRA.ID</a>, WAKATOBI</strong> – Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, Surat Keterangan (Suket) domisili masih bisa digunakan pemilih untuk mencoblos calon bupati-wakil bupati pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Selain Suket, pemilih juga bisa menggunakan KTP Elektronik (KTP-el). Kedua instrumen ini diberlakukan bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.</span></a> "Itu diatur dalam Pasal 40 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu,” jelas Rajab saat diwawancarai awak media, Senin 14 September 2020. Menurutnya, Suket yang diterbitkan Disdukcapil bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb merupakan warga masyarakat yang telah terdaftar sebagai penduduk Wakatobi secara resmi yang dibuktikan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK). Pemilih yang mengantongi KTP-el dan Suket, kata Rajab diberikan waktu mencoblos satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/kiSXzFRs8Hs
Discussion about this post