Dalam proses beracara di pengadilan, kata Saido, Pemkot telah melakukan upaya perlawanan hukum untuk mempertahankan kepemilikan lahan di mana berdirinya bangunan SDN 2 Wajo. Namun, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan bukti ataupun saksi yang menguatkan.
“Bagian Hukum (Setda Kota Baubau) ternyata tidak bisa mendapatkan bukti-bukti untuk melanjutkan ke tingkat Kasasi ataupun PK. Dari rentan waktu sejak 2021-2023 mencari bukti, data-data ternyata tidak dapat sama sekali,” bebernya.
Saido menyadari Pemkot Baubau telah “kecolongan” menyusul adanya aksi penyegelan hingga kasus ini menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas.
Namun demikian, kata dia, pemerintah kota saat ini telah mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan SDN 2 Wajo.
“Pemerintah kota segera akan menyelesaikan persoalan ini karena tidak mungkin dibiarkan. Hal ini juga kita sudah laporkan ke Pak Wali, tidak ada jalan lain selain ganti rugi. Beliau sudah setujui, kita akan anggarkan di perubahan nanti,” paparnya.
Usai mendengar penjelasan panjang Pj Sekda Kota Baubau, ketua DPRD bersama gabungan komisi yang hadir sepakat agar pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan SDN 2 Wajo dan menganggarkan biaya ganti rugi lahan pada pembahasan anggaran perubahan.
Discussion about this post