Namun demikian, kata dia, pemerintah kota saat ini telah mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan SDN 2 Wajo.
“Pemerintah kota segera akan menyelesaikan persoalan ini karena tidak mungkin dibiarkan. Hal ini juga kita sudah laporkan ke Pak Wali, tidak ada jalan lain selain ganti rugi. Beliau sudah setujui, kita akan anggarkan di perubahan nanti,” paparnya.
Usai mendengar penjelasan panjang Pj Sekda Kota Baubau, ketua DPRD bersama gabungan komisi yang hadir sepakat agar pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan SDN 2 Wajo dan menganggarkan biaya ganti rugi lahan pada pembahasan anggaran perubahan.
“Tolong disampaikan kepada ahli waris. Yang jelas kita sudah sepakati bahwa ganti rugi itu kita anggarkan pada saat anggaran perubahan. Mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang harus kita lakukan,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamin.
Akhirnya, di penghujung RDP, Zahari selaku pimpinan rapat menarik dua kesimpulan. Pertama, DPRD Kota Baubau merekomendasikan agar Pemkot mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian masalah lahan SDN 2 wajo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemkot diminta melakukan inventarisasi lahan ataupun aset yang dianggap belum lengkap secara administratif dan dilaporkan ke DPRD Kota Baubau.
Penulis: Rusman
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post