“Tolong disampaikan kepada ahli waris. Yang jelas kita sudah sepakati bahwa ganti rugi itu kita anggarkan pada saat anggaran perubahan. Mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang harus kita lakukan,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamin.
Akhirnya, di penghujung RDP, Zahari selaku pimpinan rapat menarik dua kesimpulan. Pertama, DPRD Kota Baubau merekomendasikan agar Pemkot mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian masalah lahan SDN 2 wajo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemkot diminta melakukan inventarisasi lahan ataupun aset yang dianggap belum lengkap secara administratif dan dilaporkan ke DPRD Kota Baubau.
Penulis: Rusman
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post