“Ini adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, saudara-saudara jangan menambah pelanggaran etik dalam ruang sidang ini. Tolong dicamkan yah,” tekan Heddy lagi.
Sidang awalnya dibuka dengan pengambilan sumpah dua saksi yang dihadirkan langsung oleh pengadu. Keduanya adalah mantan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa.
Perkara bernomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 ini sebelumnya diadukan oleh Muh Kahfi Zurrahman.
Dalam pokok aduannya yang dibacakan di depan persidangan, Kahfi mendalilkan bahwa teradu I hingga IV diduga mengarahkan PPK Routa melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Konawe di Dapil V Kecamatan Routa.
Perubahan atau penggelembungan suara tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan kursi Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain.
Discussion about this post