Perkara bernomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 ini sebelumnya diadukan oleh Muh Kahfi Zurrahman.
Dalam pokok aduannya yang dibacakan di depan persidangan, Kahfi mendalilkan bahwa teradu I hingga IV diduga mengarahkan PPK Routa melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Konawe di Dapil V Kecamatan Routa.
Perubahan atau penggelembungan suara tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan kursi Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain.
Namun, pada kesempatannya, jawaban dari para teradu dengan tegas menolak semua dalil yang disampaikan pengadu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post