<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menyeret sejumlah nama komisioner Bawaslu dan KPU Konawe pada Jumat 4 Oktober 2024. Dalam perkara ini, yang menjadi teradu ada empat orang. Secara berurutan mereka masing-masing, Restu (anggota Bawaslu Konawe), Abuldan (ketua Bawaslu Konawe), Ijang Asbar (anggota KPU Konawe) dan Ramdhan Rizki Pratama (anggota KPU Konawe). Pada sidang yang digelar secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 9.00 WIB ini, Ketua Majelis Pemeriksa Heddy Lugito sebelum menskor sidang hingga usai salat Jumat menegaskan agar para pihak yang hadir memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. “Saya tidak mau dengar siapapun berbohong di ruang sidang ini dan berdalil macam-macam hanya untuk membenarkan perbuatan yang busuk. Tolong itu dicatat,” tegas Heddy mengingatkan. Seketika itu pun suasana langsung hening. Tak lama berselang, Ketua DKPP itu kembali meminta agar pengadu, saksi, teradu hingga pihak terkait jujur dalam memberikan keterangannya. “Ini adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, saudara-saudara jangan menambah pelanggaran etik dalam ruang sidang ini. Tolong dicamkan yah," tekan Heddy lagi. Sidang awalnya dibuka dengan pengambilan sumpah dua saksi yang dihadirkan langsung oleh pengadu. Keduanya adalah mantan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa. Perkara bernomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 ini sebelumnya diadukan oleh Muh Kahfi Zurrahman. Dalam pokok aduannya yang dibacakan di depan persidangan, Kahfi mendalilkan bahwa teradu I hingga IV diduga mengarahkan PPK Routa melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D.Hasil Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Konawe di Dapil V Kecamatan Routa. Perubahan atau penggelembungan suara tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan kursi Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain. Namun, pada kesempatannya, jawaban dari para teradu dengan tegas menolak semua dalil yang disampaikan pengadu. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=Tfr41J2kdMY
Discussion about this post