“Pengakuan pelaku, dia khilaf dan minta maaf. Penggunaan restoratif justice dibenarkan sesuai aturan yang berlaku dan untuk perkara ini unsur-unsurnya memenuhi. Kami pihak kepolisian tidak melakukan mediasi tapi memberikan ruang untuk itu,” terangnya.
Atas tindakannya, LD (Kepsek) disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 (c) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.72 juta.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post