PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dr. Maharayu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 20 Oktober 2020.
Laporan bernomor 04/Lap-SL0/2020 tersebut dilayangkan karena dr. Maharayu dinilai tidak prosedural dalam mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea, Ilham Hilal dari jabatannya pada 13 Oktober 2020 lalu.
“Sudah dilaporankan dan telah diterima,” kata Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin melalui rilis persnya, Selasa 20 Oktober 2020.
View this post on Instagram
Menurutnya, dr. Maharayu telah keliru dan salah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas bernomor 440/460.
Sebab, dr. Maharayu bukanlah Bupati Konsel yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapus Tinanggea dengan alasan apapun.
Discussion about this post