Kata Jubir, Kades memperoleh SK tersebut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna.
“SK itu saya terima dari Kades Lanobake yang diberikan dari DPMD. Semua itu sudah sesuai regulasi. Kalau saya tidak mungkin ngarang-ngarang soal SK itu karna resikonya saya tau,” kata Jubir via selulernya, Selasa 5 Januari 2021.
Menurut Jubir, pemecatan Bardin dan Slamet sebelumnya diawali dengan musyawarah yang dilakukan pihak BPD dan masyarakat. Dimana hasil dari musyawarah itu kemudian Kades menindaklanjutinya dalam bentuk rekomendasi ke camat. Jubir selaku camat lalu merekomendasikan keputusan itu ke bupati.
“Langkah-langkahnya begitu kalau mau ganti BPD harus ada musyawarah BPD dan masyarakat. Dan masyarakat yang meminta pergantian itu. Kita juga tidak mungkin mau buat rekomendasi kalau tidak ada bukti hasil musyawarah,” ucapnya.
Discussion about this post