Menurut Jubir, pemecatan Bardin dan Slamet sebelumnya diawali dengan musyawarah yang dilakukan pihak BPD dan masyarakat. Dimana hasil dari musyawarah itu kemudian Kades menindaklanjutinya dalam bentuk rekomendasi ke camat. Jubir selaku camat lalu merekomendasikan keputusan itu ke bupati.
“Langkah-langkahnya begitu kalau mau ganti BPD harus ada musyawarah BPD dan masyarakat. Dan masyarakat yang meminta pergantian itu. Kita juga tidak mungkin mau buat rekomendasi kalau tidak ada bukti hasil musyawarah,” ucapnya.
“Kita (kades dan camat) hanya memberikan rekomendasi, yang mengeksekusi itu bupati. Persoalan SK itu urusan Pemda bukan lagi kita,” timpal Jubir.
Sebelumnya, Asisten III Pemda Muna Ali Basa mengaku baru mengetahui adanya SK atas nama Bupati Muna bernomor 371 tertanggal 2 September 2020 pada Senin 28 Desember 2020. Sementara Kepala Dinas DPMD Kabupaten Muna Rustam saat dihubungi via telepon selulernya belum dapat terhubung.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post