“Kita (kades dan camat) hanya memberikan rekomendasi, yang mengeksekusi itu bupati. Persoalan SK itu urusan Pemda bukan lagi kita,” timpal Jubir.
Sebelumnya, Asisten III Pemda Muna Ali Basa mengaku baru mengetahui adanya SK atas nama Bupati Muna bernomor 371 tertanggal 2 September 2020 pada Senin 28 Desember 2020. Sementara Kepala Dinas DPMD Kabupaten Muna Rustam saat dihubungi via telepon selulernya belum dapat terhubung.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post