“Kami diberikan bibit jagung bisi dua sebanyak lima kilogram, tapi bisa diberikan dengan catatan harus ikut pak desa (AN) untuk memilih pasangan nomor 01 (Bahtera),” ungkapnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Ironisnya, jika tidak mau mengikuti instruksi itu, maka jangan harap bibit jagung kuning tersebut akan diberikan. Alasannya, AN selaku Kades Komba-komba lah yang mengurus pengadaan bibit jagung kuning tersebut.
“Katanya kalau tidak ada pak desa (AN), itu bibit tidak bisa keluar. Makanya penerima harus ikut pak desa dengan pilihan politiknya di 01,” kata pria itu menirukan ucapan JN.
Informasi dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kades dan Sekdes Komba-komba itu telah sampai di telinga Bawaslu Muna. Bawaslu pun tak tak tinggal diam, dugaan pelanggaran tersebut kini dalam bidikan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengambil langkah. Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kabangka telah diperintahkan untuk melakukan penelusuran akan kebenaran informasi itu.
Discussion about this post