“Kami Bawaslu Muna sudah memerintahkan Panwascam Kabangka untuk sesegera mungkin melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut, agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” kata Mustar yang dilansir dari laman Hallosulsel.id, Kamis 24 Oktober 2024.
Jika nantinya dalam penulusuran ditemukan bukti atau fakta akan kebenaran informasi tersebut, kata Mustar, maka Bawaslu Muna akan mengambil tindakan tegas dan memproses Kades dan Sekdes Komba-komba.
“Panwascam sementara menelusuri hal itu dan mencari bukti-bukti di masyarakat. Kalau kami dapatkan bukti-buktinya, kami langsung proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mustar.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post