<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Sekretaris Desa (Sekdes) Komba-komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna berinisial JN diduga mengintervensi warga agar memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta-La Ode Asrafil (Bahtera) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang. Dugaan tindakan tak terpuji yang dilakoni JN terbilang nekat. Pasalnya dilakukan secara terang-terangan pada saat proses penyaluran bibit jagung kuning kepada para warga penerima manfaat di Balai Desa Komba-komba, belum lama ini. Kepala Desa (Kades) Komba-komba, AN (inisial) ditenggarai sebagai dalang tindakan intervensi tersebut. Salah satu warga penerima manfaat di Desa Komba-komba yang enggan disebutkan namanya mengaku, bibit jagung kuning kepada warga adalah program ketahanan pangan yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa (DD). Bibit Jagung kuning tersebut dibagikan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Disaat pengambilan bibit jagung kuning di Balai Desa Komba-komba, JN mengarahkan warga agar di Pilkada Muna 27 November 2024, para penerima manfaat memilih pasangan Bahtera. "Kami diberikan bibit jagung bisi dua sebanyak lima kilogram, tapi bisa diberikan dengan catatan harus ikut pak desa (AN) untuk memilih pasangan nomor 01 (Bahtera)," ungkapnya, Kamis 24 Oktober 2024. Ironisnya, jika tidak mau mengikuti instruksi itu, maka jangan harap bibit jagung kuning tersebut akan diberikan. Alasannya, AN selaku Kades Komba-komba lah yang mengurus pengadaan bibit jagung kuning tersebut. "Katanya kalau tidak ada pak desa (AN), itu bibit tidak bisa keluar. Makanya penerima harus ikut pak desa dengan pilihan politiknya di 01," kata pria itu menirukan ucapan JN. Informasi dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kades dan Sekdes Komba-komba itu telah sampai di telinga Bawaslu Muna. Bawaslu pun tak tak tinggal diam, dugaan pelanggaran tersebut kini dalam bidikan. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengambil langkah. Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kabangka telah diperintahkan untuk melakukan penelusuran akan kebenaran informasi itu. "Kami Bawaslu Muna sudah memerintahkan Panwascam Kabangka untuk sesegera mungkin melakukan penelusuran kebenaran informasi tersebut, agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," kata Mustar yang dilansir dari laman Hallosulsel.id, Kamis 24 Oktober 2024. Jika nantinya dalam penulusuran ditemukan bukti atau fakta akan kebenaran informasi tersebut, kata Mustar, maka Bawaslu Muna akan mengambil tindakan tegas dan memproses Kades dan Sekdes Komba-komba. "Panwascam sementara menelusuri hal itu dan mencari bukti-bukti di masyarakat. Kalau kami dapatkan bukti-buktinya, kami langsung proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mustar. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=e7aw-TKyn0k
Discussion about this post