Dari penggeledehan badan maupun pengembangan di kediaman pelaku, tim gabungan ini berhasil menyita 32 saset berisikan sabu seberat 18,23 gram bruto beserta sejumlah BB lainnya.
Atas perbuatannya disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 209 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.
Sementara itu, penyidik BNNK Muna Muhammad Guntur mengatakan, saat penangkapan dilakukan, pelaku hendak menempel barang haram yang didapatkan dari Y, namun aksinya itu gagal, karena dibekuk petugas. Dan saat ditangkap, tak ada perlawanan dari N.
“Dari keterangan tersangka barang tersebut diperoleh dari inisial Y, yang saat ini posisinya berstatus napi di salah satu Lapas di Sulawesi Tenggara. Dan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika,” Guntur memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post