Di rumah pelaku, petugas kembali menemukan sebuah sachet besar yang tersimpan didalam kulkas.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan BNNP Sulawesi Barat (Sulbar) itu membeberkan, di dalam saset besar tersebut terdapat 28 saset kecil yang berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 15,91 gram serta dua buah saset plastik bening tanpa isi (kosong).
“Satu buah saset yang berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,55 gram bruto, sebuah silet serta dua buah potongan pipet warna bening strip hijau. Dari hasil pemeriksaan, terduga memperoleh barang haram itu dari inisial Y,” beber Ridwan Zain.
Dari penggeledehan badan maupun pengembangan di kediaman pelaku, tim gabungan ini berhasil menyita 32 saset berisikan sabu seberat 18,23 gram bruto beserta sejumlah BB lainnya.
Atas perbuatannya disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 209 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.
Sementara itu, penyidik BNNK Muna Muhammad Guntur mengatakan, saat penangkapan dilakukan, pelaku hendak menempel barang haram yang didapatkan dari Y, namun aksinya itu gagal, karena dibekuk petugas. Dan saat ditangkap, tak ada perlawanan dari N.
Discussion about this post