Anggota Komisi III DPRD Baubau Muhammad Ahadyat Zamani juga menegaskan bahwa kalau benar pihak Puskesmas tidak mampu memberikan standar pelayanan minimum pada masyarakat, maka tidak perlu ada Puskesmas di wilayah tersebut.
Tanpa memperlebar pembahasan, Ahadyat pun mengusulkan untuk segera mengagendakan pertemuan bersama pemerintah kota dan mengundang semua pihak untuk rapat dengar pendapat. Sebab, menurutnya, persoalan ini mestinya tidak perlu terjadi.
“Kita akan minta penjelasan mengenai standar pelayanan minimum di Puskesmas seperti apa. Hal seperti ini tidak perlu terjadi sebenarnya,” pungkas ketua Perpani Kota Baubau itu.
Penulis: Rusman
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post