Dalam proses penegakan hukum, pihaknya tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dimana, unsur-unsur dan pasal-pasal yang ada, apakah itu pada UU Tipikor, sudah harus terpenuhi.
“Nanti kita akan cek, apakah itu nanti imbasnya ke perbuatan melawan hukum atau untuk mengamankan anggaran. Makanya nanti kita cek, apakah anggaran itu dipake buat kepentingan pribadi atau tidak,” Fery memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post