Dalam laporan Baharuddin Selo, selain dugaan Tipikor, LT juga disinyalir memonopoli anggaran DD 2021.
Menurut Fery, dalam undang-undang (UU) tidak dibenarkan ataupun tak diperbolehkan seorang kades memegang sendiri (monopoli) anggaran DD.
Dalam proses penegakan hukum, pihaknya tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dimana, unsur-unsur dan pasal-pasal yang ada, apakah itu pada UU Tipikor, sudah harus terpenuhi.
“Nanti kita akan cek, apakah itu nanti imbasnya ke perbuatan melawan hukum atau untuk mengamankan anggaran. Makanya nanti kita cek, apakah anggaran itu dipake buat kepentingan pribadi atau tidak,” Fery memungkas.
Discussion about this post